INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.Bth/2019/PN Skm | KOPERASI BINA USAHA KITA | 1.Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 2.PT.Kallista Alam |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Bth/2019/PN Skm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat | 033/kh-rph/sk/II/2019 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengadili Dalam Provisi : Menguatkan putusan provisi yang telah diambil dalam perkara ini ;
Dalam Pokok Perkara : 1. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik ; 2. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012 tanggal 8 Januari 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 50/PDT/2014/PT.BNA tanggal 15 Agustus 2014, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 1 PK/PDT/2017tanggal 18 April 2017 bersifat non eksekutabel atau tidak dapat dieksekusi ; 3. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ATAU Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex a qou et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |