Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian diatas, PENGGUGAT I, dan PENGGUGAT II memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk menetapkan satu hari persidangan dan memanggil para pihak yang berperkara untuk datang menghadap dan selanjutnya mengambil keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita Penjagaan (Revindicatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT I, II dan III telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatige Overheidsdaad;
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV dan TERGUGAT V yang telah menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT Rp. 5.428.000.000 – (lima miliar empat ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang harus dibayar dengan tanggung renteng secara tunai dan seketika ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada perlawanan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT I, TERUGAT II dan TERGUGAT III supaya mematuhi putusan didalam perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT I, II dan III untuk membayar secara tanggung renteng atas segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono ). |