Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Skm 1.YURDAINI
2.RUSLI DAUD
3.JASMAN
4.JAMAL REZA
5.Eka Maryati
6.SAFARUDDIN
7.Jhonni Saputra
8.NANA SABARA
9.JIMMI ALFIAN
PT. BIRA ALAM MAKMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Skm
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YURDAINI
2RUSLI DAUD
3JASMAN
4JAMAL REZA
5Eka Maryati
6SAFARUDDIN
7Jhonni Saputra
8NANA SABARA
9JIMMI ALFIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad DusturYURDAINI
2Muhammad DusturJIMMI ALFIAN
3Muhammad DusturNANA SABARA
4Muhammad DusturJhonni Saputra
5Muhammad DusturSAFARUDDIN
6Muhammad DusturEka Maryati
7Muhammad DusturJAMAL REZA
8Muhammad DusturJASMAN
9Muhammad DusturRUSLI DAUD
Tergugat
NoNama
1PT. BIRA ALAM MAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  sah  dan  berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat  dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
  4. Menyatakan sah demi hukum objek sengketa kesatu merupakan milik Penggugat I, objek sengketa kedua merupakan milik Penggugat II, objek sengketa ketiga merupakan milik Penggugat III, objek sengketa keempat merupakan milik Penggugat IV, objek sengketa kelima merupakan milik Penggugat V, objek sengketa keenam merupakan milik Penggugat VI, objek sengketa ketujuh merupakan milik Penggugat VII, objek sengketa kedelapan merupakan milik Penggugat VIII, objek sengketa kesembilan merupakan milik Penggugat IX;
  5. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa kesatu, objek sengketa kedua, objek sengketa ketiga, objek sengketa keempat, objek sengketa kelima, objek sengketa keenam, objek sengketa ketujuh, objek sengketa kedelapan, dan objek sengketa kesembilan yang terletak di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya;
  6. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya bangunan/barang-barang apapun didalamnya/diatasnya kepada Para Penggugat;
  7. Menghukum  Tergugat membayar Uang Paksa  (Dwangsom)  sebesar  100.000,-(seratus ribu Rupiah)  untuk setiap harinya secara  tanggung  renteng  apabila  lalai  memenuhi isi putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya.  Ex  Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak