Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa I Irwanto Bin Alm Dasuki dan terdakwa II Herwanto Bin Alm Mutarom secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Blok 23 Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Scofindo, Desa Lawa Batu, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, telah “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta Melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa I sedang duduk bersama dengan Terdakwa II di depan teras rumah Terdakwa I sambil membicarakan tentang bagaimana cara mendapatkan uang, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II mengambil buah kelapa sawit yang ada di perkebunan kelapa sawit milik PT. Scofindo untuk nantinya dijual kembali, setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat menuju areal perkebunan kelapa sawit PT. Scofindo sambil membawa alat panen/egrek;
- Bahwa ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di perkebunan kelapa sawit PT. Scofindo, kemudian Terdakwa I memanen sebanyak 8 buah kelapa sawit (TBS) dari pohonnya dengan memakai alat panen/egrek dan Terdakwa II mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut di semak-semak Blok 23 areal perkebunan kelapa sawit PT. Scofindo, setelah selesai memanen Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke rumah, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat ke Blok 23 Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT.Scofindo untuk mengambil 8 buah kelapa sawit (TBS) yang telah dipanennya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah milik Terdakwa I;
- Bahwa pada saat yang sama saksi Muhammad Fahrizal, saksi Budi Irwansyah Saragih dan saksi Hendra mendapati Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang memindahkan 8 buah kelapa sawit (TBS) dengan memakai sepeda motor Honda Revo warna merah milik Terdakwa I secara tanpa izin, sehingga kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan ke Kantor Kepolisian terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa I Irwanto Bin Alm Dasuki dan terdakwa II Herwanto Bin Alm Mutarom secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Blok 23 Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Scofindo, Desa Lawa Batu, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa I sedang duduk bersama dengan Terdakwa II di depan teras rumah Terdakwa I sambil membicarakan tentang bagaimana cara mendapatkan uang, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II mengambil buah kelapa sawit yang ada di perkebunan kelapa sawit milik PT. Scofindo untuk nantinya dijual kembali, setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat menuju areal perkebunan kelapa sawit PT. Scofindo sambil membawa alat panen/egrek;
- Bahwa ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di perkebunan kelapa sawit PT. Scofindo, kemudian Terdakwa I mengambil sebanyak 8 buah kelapa sawit (TBS) dari pohonnya dengan memakai alat panen/egrek dan Terdakwa II mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut di semak-semak Blok 23 areal perkebunan kelapa sawit PT. Scofindo, setelah selesai memanen Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke rumah, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat ke Blok 23 Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT.Scofindo untuk mengambil 8 buah kelapa sawit (TBS) yang telah dipanennya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah milik Terdakwa I;
- Bahwa pada saat yang sama saksi Muhammad Fahrizal, saksi Budi Irwansyah Saragih dan saksi Hendra mendapati Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang memindahkan 8 buah kelapa sawit (TBS) dengan memakai sepeda motor Honda Revo warna merah milik Terdakwa I secara tanpa izin, sehingga kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan ke Kantor Kepolisian terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |