Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2020/PN Skm | Erna Tember | Abdullah Jamil | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Nov. 2020 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2020/PN Skm | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Nov. 2020 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 30.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT telah menyerahkan uang kepada TERGUGAT berdasarkan kwitansi Penerimaan Uang tanggal 30 September 2017 yang ditandatangani oleh TERGUGAT dengan total sebesar Rp. 30.000.000,-00 (tiga puluh juta rupiah) dengan perincian : 3. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah menerima uang sejumlah Rp. 30.000.000,-00 (tiga puluh juta rupiah) dari PENGGUGAT; 4. Menyatakan hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) yang merugikan Penggugat. 5. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugian materiil Rp. 30.000.000,-00 (tiga puluh juta rupiah) akibat dari perbuatan TERGUGAT; Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil akibat Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus dan tanpa syarat apapun sebesar : Rp. 30.000.000,-00 (tiga puluh juta rupiah); 7. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang milik TERGUGAT berupa 1 (satu) unit bangunan rumah yang terletak di lorong. Cot gampong Alue Bilie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, adapun batas-batas objek sebagai berikut :
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya keberatan dari TERGUGAT; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |