Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Skm HERMALINDA SAMSUARDI ALIAS JURAGAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMALINDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riki Yuniagara, S.H.I., M.H.HERMALINDA
Tergugat
NoNama
1SAMSUARDI ALIAS JURAGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa atas  dasar alasan-alasan yang telah diuraikan di atas,  maka  Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberi putusan sebagai berikut:

 

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas dan kegiatan di atas tanah objek  a quo sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 308/Lueng Teuku Ben, Surat Ukur Nomor: 308/Lueng Teuku Ben/2012 tertanggal 06 Nopember 2012, seluas 26.450 m2 (dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh meter persegi), Penerbitan Sertipikat tanggal 06 Nopember 2012 terdaftar atas nama Hj. Hermalinda, SE. (i.c. Penggugat), yang terletak di Gampong Lueng Teuku Ben Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh hingga perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 308/Lueng Teuku Ben, Surat Ukur Nomor: 308/Lueng Teuku Ben/2012 tertanggal 06 Nopember 2012, seluas 26.450 m2 (dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh meter persegi), Penerbitan Sertipikat tanggal 06 Nopember 2012 terdaftar atas nama Hj. Hermalinda, SE. (i.c. Penggugat), yang terletak di Gampong Lueng Teuku Ben Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh;
  3. Menyatakan Tegugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan/atau pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya serta siapapun yang menguasai dan menempati tanah objek perkara untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah perkara a quo, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 308/Lueng Teuku Ben, Surat Ukur Nomor: 308/Lueng Teuku Ben/2012 tertanggal 06 Nopember 2012, seluas 26.450 m2 (dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh meter persegi), Penerbitan Sertipikat tanggal 06 Nopember 2012 terdaftar atas nama Hj. Hermalinda, SE. (i.c. Penggugat), yang terletak di Gampong Lueng Teuku Ben Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara  a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya perlawanan, banding, kasasi maupun verzet;
  8. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

 

ATAU :

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak