Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Skm PT Raja Marga 1.PT GELORA SAWITA MAKMUR
2.HO HARIATY
3.SUDIGO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Skm
Tanggal Surat Selasa, 09 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Raja Marga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Juni Ardi Tanjung SHPT Raja Marga
Tergugat
NoNama
1PT GELORA SAWITA MAKMUR
2HO HARIATY
3SUDIGO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Indis Kurniawan, S.H.,CLA.PT GELORA SAWITA MAKMUR
2Indis Kurniawan, S.H.,CLA.HO HARIATY
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian diatas, PENGGUGAT I, dan PENGGUGAT II memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk menetapkan satu hari persidangan dan memanggil para pihak yang berperkara untuk datang menghadap dan selanjutnya mengambil keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita Penjagaan (Revindicatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan TERGUGAT I, II dan III telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatige Overheidsdaad;
  4. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV dan TERGUGAT V yang telah menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT Rp. 5.428.000.000 – (lima miliar empat ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang harus dibayar dengan tanggung renteng secara tunai dan seketika ;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada perlawanan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERUGAT II dan TERGUGAT III supaya mematuhi putusan didalam perkara ini ;
  7. Menghukum TERGUGAT I, II dan III untuk membayar secara tanggung renteng atas segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak