Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Skm 1.Erlina Rosa, S.H.
2.AHMAD BUCHORI,S.H.
3.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
4.MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
TAUFIK Bin Alm M. ALI MUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-109/L.1.29/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlina Rosa, S.H.
2AHMAD BUCHORI,S.H.
3YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
4MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK Bin Alm M. ALI MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa pada tanggal 21 Januari 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan januari tahun 2023, bertempat di Aula Dinas Pengairan Aceh Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, karena saksi korban dan saksi lainnya berada di Nagan Raya atau setidak-tidaknya masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue hal ini sesuai dengan pasal 84 ayat(2) KUHAP dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberikan hutang ataupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari pertemuan antara saksi Said Mustajab dengan saksi Azman di rumah saksi said di Desa Kuta Baro Jeram Kec. Senagan Kab. Nagan Raya dalam pertemuan itu saksi Azman mengatakan kepada saksi Said “ ini ada pekerjaan MCK (mandi cuci kakus) dari Dinas Pengairan Aceh pekrjaan di Kabupaten Nagan Raya nanti kita join” saya yang cari paket pekerjaan, nanti Abu(said) yang modalin” dan saksi Azman juga mengatakan pada saksi said “pekerjaan MCK  dari Dinas Pengairan Aceh Penunjukkan langsung dan nanti kita bertemu dengan sdr. Taufik (terdakwa)di Dinas Pengairan Di Banda Aceh”.
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 21 Januari 2023 saksi Azman dan saksi Ali yang baru dikenal oleh saksi said sepakat menuju ke Banda Aceh untuk memastikan pekerjaan di dinas pengairan kota Banda Aceh.setibanya di Dinas pengairan kota Banda Aceh saksi said dan saksi Azman dan saksi Ali bertemu dengan terdakwa lalu saksi said menanyakan pada terdakwa apa jabatan terdakwa di Dinas Pengairan Aceh lalu terdakwa mengatakan jabatannya sebagai kabid  di Balai Pengairan lalu terdakwa memperlihatkan RAB yang ada dilaptop nya tentang pekerjaan proyek MCK (mandi cuci kakus) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) unit yang akan dikerjakan di Kab. Nagan Raya dengan mengatakan pada saksi said “ ini jelas pak said saya tidak mungkin nipu apalagi jabatan saya pertaruhkan”
  • Kemudian saksi said menanyakan pada terdakwa kapan dimulai proyek tersebut dan terdakwa menjawab “kalau pak said serahkan uang sebesar Rp. 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) langsung saya (terdakwa) buatkan kontraknya paling lama 5 (lima) hari sudah bisa diteken kontraknya” namun saksi said meminta waktu untuk pulang dulu ke Nagan Raya baru saksi mengirim uang panjar pada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan terdakwa mengatakan “boleh pak said nanti setelah pak said kirim uang panjar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) kontrak langsung dibuatkan”lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BSI dengan nomor rekening 7146275073 kepada saksi said.
  • Selanjutnya setelah saksi said pulang ke Nagan Raya lalu terdakwa menghubungi saksi said menanyakan uang proyek dan hampir setiap saat terdakwa menghubungi saksi said untuk meminta kepastian saksi said mengirim uang kepada terdakwa.Pada tanggal 26 Januari 2023 saksi said mengirimkan uang panjar yang sebelumnya diminta oleh terdakwa secara bertahap yaitu pertama saksi mengirimkan kenomor rekening terdakwa melalui Mobile Banking Bank Aceh sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). terdakwa meminta tambahan uang kepada saksi said yang dikirim lagi oleh saksi said sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) melalui Bank Aceh Desa Alue Billie Kab Nagan Raya yang totalnya menjadi Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang pribadinya kepada saksi M.Nasir AB sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakw berikan di depan SPBU di Ulee Kareng Kota Banda Aceh sementaranya sisa uang milik saksi said tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya bukan untuk persiapan proyek MCK yang dijanjikan terdakwa.  
  • Setelah satu minggu saksi said menghubungi terdakwa dan menanyakan perkembangan terkait Proyek MCK dan terdakwa mengatakan “lagi distel RAB nya agar pekerjaan mudah dan akan siap dalam waktu 1 minggu lagi. Selanjutnya selang beberapa wkt saksi said datang ke Banda Aceh untuk menjumpai terdakwa di Dinas Pengairan Aceh namun saksi tidak menemukan terdakwa.
  • Kemudian pada tanggal 2 Mei 2023 saksi said bertemu dengan terdakwa di kantor Dinas pengairan Aceh dan menanyakan kelanjutan proyek MCK namun terdakwa mengatakan bahwa proyek MCK itu fiktif dan palsu dan terdakwa selama ini telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi selanjutnya terdakwa membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang panjar milik saksi said yang totalnya Rp. 50.000.000,-( lima puluh juta rupiah) dari tempo 1 Mei 2023 sampai 20 mei 2023, namun sampai saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang milik saksi said dan terdakwa mulai sulit dihubungi sehingga saksi said melaporkan  terdakwa kepada pihak kepolisian Polda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menggantikan uang saksi said.
  • Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan bagi para saksi yang total kerugian sebesar Rp. 50.000.000,-( lima puluh juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal KUHP;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa terdakwa pada tanggal 21 Januari 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan januari tahun 2023, bertempat di Aula Dinas Pengairan Aceh Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, karena saksi korban dan saksi lainnya berada di Nagan Raya atau setidak-tidaknya masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue hal ini sesuai dengan pasal 84 ayat(2) KUHAP telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, tetapi yang ada padanya bukan karena kejahatan yang merupakan beberapa perbuatan dianggap masing-masing kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa dianggap sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari pertemuan antara saksi Said Mustajab dengan saksi Azman di rumah saksi said di Desa Kuta Baro Jeram Kec. Senagan Kab. Nagan Raya dalam pertemuan itu saksi Azman mengatakan kepada saksi Said “ ini ada pekerjaan MCK (mandi cuci kakus) dari Dinas Pengairan Aceh pekrjaan di Kabupaten Nagan Raya nanti kita join” saya yang cari paket pekerjaan, nanti Abu(said) yang modalin” dan saksi Azman juga mengatakan pada saksi said “pekerjaan MCK  dari Dinas Pengairan Aceh Penunjukkan langsung dan nanti kita bertemu dengan sdr. Taufik (terdakwa)di Dinas Pengairan Di Banda Aceh”.
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 21 Januari 2023 saksi Azman dan saksi Ali yang baru dikenal oleh saksi said sepakat menuju ke Banda Aceh untuk memastikan pekerjaan di dinas pengairan kota Banda Aceh.setibanya di Dinas pengairan kota Banda Aceh saksi said dan saksi Azman dan saksi Ali bertemu dengan terdakwa lalu saksi said menanyakan pada terdakwa apa jabatan terdakwa di Dinas Pengairan Aceh lalu terdakwa mengatakan jabatannya sebagai kabid  di Balai Pengairan lalu terdakwa memperlihatkan RAB yang ada dilaptop nya tentang pekerjaan proyek MCK (mandi cuci kakus) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) unit yang akan dikerjakan di Kab. Nagan Raya dengan mengatakan pada saksi said “ ini jelas pak said saya tidak mungkin nipu apalagi jabatan saya pertaruhkan”
  • Kemudian saksi said menanyakan pada terdakwa kapan dimulai proyek tersebut dan terdakwa menjawab “kalau pak said serahkan uang sebesar Rp. 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) langsung saya (terdakwa) buatkan kontraknya paling lama 5 (lima) hari sudah bisa diteken kontraknya” namun saksi said meminta waktu untuk pulang dulu ke Nagan Raya baru saksi mengirim uang panjar pada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan terdakwa mengatakan “boleh pak said nanti setelah pak said kirim uang panjar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) kontrak langsung dibuatkan”lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BSI dengan nomor rekening 7146275073 kepada saksi said.
  • Selanjutnya setelah saksi said pulang ke Nagan Raya lalu terdakwa menghubungi saksi said menanyakan uang proyek dan hampir setiap saat terdakwa menghubungi saksi said untuk meminta kepastian saksi said mengirim uang kepada terdakwa.Pada tanggal 26 Januari 2023 saksi said mengirimkan uang panjar yang sebelumnya diminta oleh terdakwa secara bertahap yaitu pertama saksi mengirimkan kenomor rekening terdakwa melalui Mobile Banking Bank Aceh sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). terdakwa meminta tambahan uang kepada saksi said yang dikirim lagi oleh saksi said sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) melalui Bank Aceh Desa Alue Billie Kab Nagan Raya yang totalnya menjadi Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang pribadinya kepada saksi M.Nasir AB sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakw berikan di depan SPBU di Ulee Kareng Kota Banda Aceh sementaranya sisa uang milik saksi said tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya bukan untuk persiapan proyek MCK yang dijanjikan terdakwa. 
  • Setelah satu minggu pengiriman uang tersebut saksi said menghubungi terdakwa dan menanyakan perkembangan terkait Proyek MCK dan terdakwa mengatakan “lagi distel RAB nya agar pekerjaan mudah dan akan siap dalam waktu 1 minggu lagi.selang beberapa wkt saksi said datang ke Banda Aceh untuk menjumpai terdakwa di Dinas Pengairan Aceh namun saksi tidak menemukan terdakwa.
  • Kemudian pada tanggal 2 Mei 2023 saksi said bertemu dengan terdakwa di kantor Dinas pengairan Aceh dan menanyakan kelanjutan proyek MCK namun terdakwa mengatakan bahwa proyek MCK itu fiktif dan palsu dan terdakwa selama ini telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi selanjutnya terdakwa membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang panjar milik saksi said yang totalnya Rp. 50.000.000,-( lima puluh juta rupiah) dari tempo 1 Mei 2023 sampai 20 mei 2023, namun sampai saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang milik saksi said dan terdakwa mulai sulit dihubungi sehingga saksi said melaporkan  terdakwa kepada pihak kepolisian Polda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menggantikan uang saksi said.
  • Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan bagi para saksi yang total kerugian sebesar Rp. 50.000.000,-( lima puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya