Petitum |
Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Orang Tua (Ayah) dan Nama (Ibu) di Akta Kelahiran, Kartu Kelurga (KK) dari Nama Yudi Shaputra Menjadi H. Mustafa Kasim dan dari Nama Metty Erzalinda Menjadi Mety Erzalinda;
- Memerintahkan Kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat Perubahan Nama Orang Tua (Ayah) dan Nama (Ibu) Pemohon tersebut pada buku register catatan Sipil yang bersangkutan;
- Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Pendidikan Untuk Mencatat Perubahan Nama Orang Tua (Ayah) Pemohon di Ijazah SD dari Nama Yudi Shaputra Menjadi H. Mustafa Kasim dan Ijazah SMP dari Nama Yudi Shaputra Menjadi H. Mustafa Kasim Ijazah SMA dari Nama Yudi Shaputra Menjadi H. Mustafa Kasim, maka dari itu Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar dapat mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|