Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Skm Bustami Drs.H.Asib Amin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Skm
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bustami
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs.H.Asib Amin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikian gugatan ini  Penggugat sampaikan, sudi kiranya Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue berkenan memanggil Penggugat dan  Tergugat guna didengar keterangannya di depan persidangan serta berkenan pula untuk memeriksa, mengadili dan memberi  putusan terhadap perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut  :

  1. Mengabulkan gugatan   Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 75.000 M2 ( Tujuh puluh lima ribu meter persegi ) yang terletak di Gampong Drien Tujoh, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan Surat Keterangan Milik Adat  Nomor : 096/DT/1995 yang diketahui oleh Keuchik / Kepala Desa Drien Tujoh tertanggal 23 Agustus 1995, dengan batas – batas sebagai berikut : Utara berbatas dengan Hutan Negara, Selatan berbatas dengan tanah Ibnu Mubin, Barat berbatas dengan tanah Amiruddin, Timur berbatas dengan tanah Adam Yasin adalah milik Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan tanah tersebut dalam kondisi semula dan tanpa hambatan dari pihak manapun kepada Penggugat;
  5. Menghukum  Tergugat  untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan.

atau : bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak