Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Skm 1.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
2.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3.BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
TEUKU RAJES AL FITRAH BIN ALM. LAMIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-385/L.1.29/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
2YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUKU RAJES AL FITRAH BIN ALM. LAMIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa TEUKU RAJES AL FITRAH BIN ALM. LAMIJAN  pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekira Pukul 17.00 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menghubungi Sdr. PAK LEK WIN (nama panggilan(DPO)) menggunakan HP Oppo warna Biru miliknya untuk membeli sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Sdr. PAK LEK WIN mengatakan bahwa sabu yang ditanyakan oleh terdakwa ada tetapi habis magrib baru diantar, lalu sekira Pukul 20.00 WIB Sdr. PAK LEK WIN menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan bahwa sabu tersebut sudah diletakan di samping rumah kosong di dekat teras belakang yang berada di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.50 WIB terdakwa mengambil 1 (satu ) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik ibu terdakwa Merk Scoopy Nopol 3206 VW warna Abu-Abu Hitam, setelah terdakwa berhasil menemukan sabu tersebut, terdakwa mengambilnya dan langsung kembali ke sepeda motor merk Scoopy yang ia kendarai sebelumnya, lalu ketika terdakwa hendak mengendari sepeda motornya, terdakwa melihat ada 5 orang laki-laki yang mendekati terdakwa yang diketahui ialah para polisi yang sebelumnya telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tansaksi narkotika di rumah kosong tersebut, karena terdakwa panik lalu terdakwa membuang 1 paket narkotika jenis sabu tersebut di jalan dekat sepeda motornya, kemudian anggota kepolisian tersebut mengatakan "apa yang kamu buang?" kemudian terdakwa menjawab "tidak ada pak" lalu anggota kepolisian memeriksa sekitar sepeda motor milik terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di samping sepeda motornya.
  • Selanjutnya anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa mengenai kepunyaan 1 (satu) paket sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut ialah miliknya untuk ia gunakan sendiri. kemudian terdakwa diintrogasi oleh anggota kepolisian dan terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari sdr. PAK LEK WAN dengan cara membeli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Oleh karena itu terdakwa langsung dinaikan kedalam mobil dan dalam perjalanan yang tidak jauh dari tempat kejadian penangkapan Petugas Kepolisian bertemu dengan saksi SUJARWO GUNTUR dan menceritakan Kronologis kejadian serta menunjukan barang bukti yang disita dari terdakwa dan di iyakan oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa didepan saksi SUJARWO GUNTUR. kemudian anggota kepolisian melanjutkan perjalanan ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut terhadap terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 089/LL-BB/60050/VIII/2023 tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut mempunyai berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram serta berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No Lab : 7849/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt dan YUDIATNIS, S.T. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa TEUKU RAJES AL FITRAH BIN ALM. LAMIJAN  pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekira Pukul 17.00 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menghubungi Sdr. PAK LEK WIN (nama panggilan(DPO)) menggunakan HP Oppo warna Biru miliknya untuk membeli sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu sekira Pukul 20.00 WIB Sdr. PAK LEK WIN meletakkan sabu tersebut di samping rumah kosong di dekat teras belakang yang berada di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
  • Bahwa sekira pukul 20.50 WIB terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik ibu terdakwa Merk Scoopy Nopol 3206 VW warna Abu-Abu Hitam menuju rumah kosong tersebut untuk mengambil 1 (satu ) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, setelah terdakwa berhasil menemukan sabu tersebut, terdakwa mengambilnya dan langsung kembali ke sepeda motor merk Scoopy yang ia kendarai sebelumnya, lalu ketika terdakwa hendak mengendari sepeda motornya, terdakwa melihat ada 5 orang laki-laki yang mendekati terdakwa yang diketahui ialah para polisi yang sebelumnya telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tansaksi narkotika di rumah kosong tersebut, karena terdakwa panik lalu terdakwa membuang 1 paket narkotika jenis sabu tersebut di jalan dekat sepeda motornya, kemudian anggota kepolisian tersebut mengatakan "apa yang kamu buang?" kemudian terdakwa menjawab "tidak ada pak" lalu anggota kepolisian memeriksa sekitar sepeda motor milik terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di samping sepeda motornya.
  • Selanjutnya anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa mengenai kepunyaan 1 (satu) paket sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut ialah miliknya untuk ia gunakan sendiri. kemudian terdakwa diintrogasi oleh anggota kepolisian dan terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari sdr. PAK LEK WAN dengan cara membeli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Oleh karena itu terdakwa langsung dinaikan kedalam mobil dan dalam perjalanan yang tidak jauh dari tempat kejadian penangkapan Petugas Kepolisian bertemu dengan saksi SUJARWO GUNTUR dan menceritakan Kronologis kejadian serta menunjukan barang bukti yang disita dari terdakwa dan di iyakan oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa didepan saksi SUJARWO GUNTUR. kemudian anggota kepolisian melanjutkan perjalanan ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut terhadap terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 089/LL-BB/60050/VIII/2023 tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut mempunyai berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram serta berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No Lab : 7849/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt dan YUDIATNIS, S.T. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa TEUKU RAJES AL FITRAH BIN ALM. LAMIJAN  pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

Bermula pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekira Pukul 17.00 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menghubungi Sdr. PAK LEK WIN (nama panggilan(DPO)) menggunakan HP Oppo warna Biru miliknya untuk membeli sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu sekira Pukul 20.00 WIB Sdr. PAK LEK WIN menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan bahwa sabu tersebut sudah diletakan di samping rumah kosong di dekat teras belakang yang berada di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

  • Selanjutnya sekira pukul 20.50 WIB terdakwa mengambil 1 (satu ) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang berada dirumah kosong desa Serbajadi dengan menggunakan sepeda motor milik ibu terdakwa Merk Scoopy Nopol 3206 VW warna Abu-Abu Hitam, setelah terdakwa berhasil menemukan sabu tersebut, terdakwa mengambilnya dan langsung kembali ke sepeda motor merk Scoopy yang ia kendarai sebelumnya, lalu ketika terdakwa hendak mengendari sepeda motornya, terdakwa melihat ada 5 orang laki-laki yang mendekati terdakwa yang diketahui ialah para polisi yang sebelumnya telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tansaksi narkotika di rumah kosong tersebut, karena terdakwa panik lalu terdakwa membuang 1 paket narkotika jenis sabu tersebut di jalan dekat sepeda motornya, kemudian anggota kepolisian tersebut mengatakan "apa yang kamu buang?" kemudian terdakwa menjawab "tidak ada pak" lalu anggota kepolisian memeriksa sekitar sepeda motor milik terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di samping sepeda motornya.
  • Selanjutnya anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa mengenai kepunyaan 1 (satu) paket sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut ialah miliknya untuk ia gunakan sendiri. kemudian anggota kepolisian melanjutkan perjalanan ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut terhadap terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 6 November 2023 terdakwa ada menggunakan sabu dengan cara mengambil alat hisab sabu (bong) dan menaruh sedikit sabu tersebut kedalam kaca pirex lalu membakar kaca pirex dan menghisap sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah selesai menggunakan sabu tersebut terdakwa langsung membakar alat hisap sabu tersebut. Adapun sabu tersebut didapatkan oleh terdakwa dengan cara membeli dari sdr. PAK LEK WAN.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 089/LL-BB/60050/VIII/2023 tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut mempunyai berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram serta berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No Lab : 7849/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt dan YUDIATNIS, S.T. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/159/XI/KES.3./2023/URKES tanggal 8 November 2023 barang bukti yang diterima 1 (satu) botol Urine milik terdakwa TEUKU RAJES AL FITRAH BIN ALM. LAMIJAN ditandatangani oleh RIDHA SENIJAR, A.Md., Kep. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa TEUKU RAJES AL FITRAH BIN ALM. LAMIJAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya