Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Skm Ikhwandi RAHMAT IBNU HASAN Bin Alm. AGUS SALIM RANGKUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ikhwandi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT IBNU HASAN Bin Alm. AGUS SALIM RANGKUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGI PERKARA

(TINDAK PIDANA RINGAN)

Bahwa saudara RAHMAT IBNU HASAN Bin Alm AGUS SALIM RANGKUTI pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat di Blok 52-B PT. Socfindo Desa Babah Dua Kec. Tadu Raya Kab. Nagan Raya atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang milik orang tanpa secara melawan hukum, adapun perbuatan tersangka dilakukan dengan cara antara lain : 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB tersangka sedang duduk-duduk bersama Sdr SAIFUL di depan meunasah Desa Babah Dua Kec. Tadu Raya Kab. Nagan Raya, lalu tersangka mengatakan kepada Sdr SAIFUL “PUL, kapan kita ambil sawit milik PT. Socfindo?” lalu Sdr SAIFUL menjawab “kapan saja boleh, kita ajak Sdr ANDIKA” setelah tersangka berbicara beberapa saat dengan Sdr SAIFUL kemudian datang Sdr ANDIKA ketempat tersangka dan Sdr SAIFUL duduk, lalu Sdr SAIFUL mengatakan kepada Sdr ANDIKA “ka, Kapan kita ambil sawit sofindo? lalu Sdr ANDIKA menjawab “boleh” setelah sepakat kemudian tersangka, Sdr SAIFUL dan Sdr ANDIKA mengganti topik pembicaraan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Desember sekira pukul 12.30 WIB tersangka dihubungi oleh Sdr ANDIKA menggunakan telepon (HP), pada saat itu Sdr ANDIKA mengatakan kepada tersangka “jadi kita potong sawit sofindo?” lalu tersangka menjawab “boleh” setelah itu Sdr ANDIKA mengatakan kepada tersangka “pergi terus kemari kerumah bang munir” lalu tersangka menjawab “gagang aritnya tidak ad ini, gimana??” lalu Sdr ANDIKA menjawab “kita pakek saja punya bang munir nanti disini” lalu tersangka mengambil mata arit dan kereta sorong dirumah tersangka, setelah itu tersangka langsung pergi kerumah Sdr MUNIR yang beralamat di Desa Babah Dua Kec. Tadu Raya tidak jauh dari rumah tersangka, sesampai dirumah Sdr MUNIR tersangka bertemu dengan Sdr ANDIKA dan Sdr SAIFUL yang menunggu tersangka di depan rumah Sdr MUNIR tersebut, setelah itu tersangka mengikat mata arit digagang arit yang diberikan oleh Sdr ANDIKA, kemudian tersangka, Sdr ANDIKA dan Sdr SAIFUL pergi menuju ke kebun kelapa sawit milik PT. Socfindo Desa Babah Dua Kec. Tadu Raya menggunakan 2 (dua) unit sepada motor, sesampai di kebun kelapa sawit milik PT. Socfindo Desa Babah Dua Kec. Tadu Raya, lalu tersangka, Sdr SAIFUL dan Sdr ANDIKA menyembunyikan sepeda motor disemak-semak, setelah itu tersangka langsung memotong buah kelapa sawit tersebut menggunakan arit sedangkan Sdr ANDIKA dan Sdr SAIFUL yang melangsir buah kelapa sawit yang telah tersangka potong untuk disembunyikan disemak-semak parit, pada saat sedang memotong buah kelapa sawit tersebut tiba-tiba datang karyawan PT. Socfindo, karena ketakutan tersangka langsung bersembunyi di dikebun tersebut dengan cara tidur disemak-semak, sedangkan Sdr ANDIKA dan Sdr SAIFUL berhasil melarikan diri, kemudian tersangka berhasil diamankan oleh karyawan PT. Socfindo di semak-semak tempat saya bersembunyi, setelah itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tadu Raya untuk proses lebih lanjut. 
  • Bahwa Tersangka mengambil buah kelapa sawit milik PT. Socfindo tersebut tanpa meminta izin kepada pihak PT. Socfindo selaku pemilik barang dan tersangka juga tidak memiliki hak terhadap buah kelapa sawit milik PT. Socfindo tersebut. 
  • Bahwa tersangka mengambil buah Kelapa Sawit milik PT. Socfindo sebanyak 27 (dua puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. Beurata Subur Persada Nomor : 001.K/PKS.BSP/I/2023 tanggal 02 Januari 2023, adapun berat keseluruhan Barang Bukti tersebut yaitu 270 (dua ratus tujuh puluh) Kilo Gram.

  • Berdasarkan Surat Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya Nomor : 525/026/I/2023, tanggal 10 Januari 2023, adapun harga buah Kelapa Sawit pada tanggal 28 Desember 2022 adalah berkisar antara Rp. 1.684 s/d Rp. 2.455 per Kilo Gram.
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka pihak PT. Socfindo mengalami kerugian senilai Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai harga jual di PT. BSP Nagan Raya.
  • Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHpidana.
Pihak Dipublikasikan Ya