Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.B/2023/PN Skm | 1.AHMAD BUCHORI,S.H. 2.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H. 3.YOGA MOHD AFDHAL, S.H. 4.BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H. |
WIKA ARMADI Bin KATENI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.B/2023/PN Skm | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Nov. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1895/L.1.29/Eoh.2/11/2023 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa Wika Armadi Bin Kateni bersama - sama dengan Sudirman dan Edi (keduanya belum tertangkap/DPO) pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 wib atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Divisi I Blok 38 perkebunan PT. Socfindo Desa Purwodadi Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya tepatnya atau pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada saat terdakwa bersama dengan Sudirman dan Edi sedang mengambil buah sawit dan melangsirnya lalu datang saksi Muhammad Fahrizal dan saksi Ali Hasyimi yang merupakan pekerja di PT. Socfindo tersebut dengan di damping pihak pengamanan dari
Perbuatan Terdakwa Wika Armadi Bin Kateni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa Wika Armadi Bin Kateni bersama - sama dengan Sudirman dan Edi (keduanya belum tertangkap/DPO) pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 wib atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Divisi I Blok 38 perkebunan PT. Socfindo Desa Purwodadi Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya tepatnya atau pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini”barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama - sama” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa Wika Armadi Bin Kateni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |